KPU DKI: Gerakan 'Tusuk 3 Paslon' Bisa Masuk Pidana Jika Ada Pemberian Uang

1 month ago 7
ARTICLE AD BOX
KPU menegaskan gerakan 'anak abah tusuk 3 paslon' bisa dipidanakan jika ditemukan praktik pemberian uang saat mengajak merusak surat suara.
Read Entire Article